Penggelapan Mobil Isuzu Traga Diungkap Polsek Kencong

    Penggelapan Mobil Isuzu Traga Diungkap Polsek Kencong

    Jember - Unit Reskrim Polsek Kencong Polres Jember berhasil mengungkap kasus Penipuan dan atau Penggelapan mobil pickup Isuzu traga yang terjadi di Dusun Krjan Desa Kencong Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. 

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Reskrim Polsek Kencong berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial WG (46) pria beralamat Dusun Krajan desa kencong , Kecamatan kencong, Kabupaten Jember.

    Ini berawal dari laporan korbannya yakni Yuliantina (44) alamat Dusun Krajan Desa Kencong kecamatan Kencongm kabupaten Jember, pada Rabu tanggal 1 Pebruari 2023 pukul 21.30 WIB, " terang Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso SH (Rabu 22/02/2023)

    Adri Santoso menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jum'at 17 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib korban menyuruh tersangka untuk mengantar kiriman telur ayam ke Kabupaten Sampang menggunakan 1 unit mobil Isuzu Traga dengan Nopol P-1235-GD kemudian setelah selesai mengirim telur ayam ke tempat tujuan pelaku pulang dan ditengah perjalanan pulang ketika memasuki daerah Kabupaten Bangkalan pelaku mengalami kecelakaan kemudian pelaku menghubungi korban dan korban mengatakan akan datang untuk mengurus permasalahan tersebut tetapi sebelum korban datang ke Bangkalan, Tersangka menyelesaikan permasalahan laka lantas tersebut secara kekeluargaan dengan dibantu EKO( teman tersangka/DPO) setelah itu tersangka membawa mobil milik korban dan diserahkan kepada EKO (tanpa seijin korban selaku pemiliknya) yang mana tersangka pada saat itu dikasih uang sebesar Rp.2.000.000, - oleh EKO dan akan diberi uang lagi kalau mobil tersebut sudah laku terjual, selanjutnya pelaku menetap di Bali dan juga pelaku mengganti Nomor Hp milliknya untuk menghilangkan jejak dan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Kencong di rumah kontrakanya di daerah Denpasar.

    Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kencong guna pengusutan lebih lanjut. 

    “Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan kami mengembangkan kasus ini untuk menangkap teman Tersangka EKO/DPO, ”pungkas Kapolsek.

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo polsek kencong
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Mantapkan Komsos, Dandim Terima Audensi...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Rangka Mempererat Tali Silahturahmi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

    Ikuti Kami