Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar

    Polsek Jenggawah Amankan Penambang Emas Liar

    Jember-Anggota Polsek Jenggawah Polres Jember berhasil mengamankan Seorang terduga penambangan emas liar di Dusun Gumukrase Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Minggu (28/8/2022).

    “Dari Mengamankan SY (34)alamat desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah itu kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 karung yang berisi batu hasil menambang, 1 palu bhetel, Pasalnya, selain merusak kelestarian lingkungan, aktivitas penambangan ini juga akan merugikan masyarakat di sekitar, ungkap Kapolsek Jenggawah AKP Subagio SH. 

    Dari hasil interograsi, tersangka dengan teman temannya (lidik) melakukan penambangan liar tanpa ijin dan sudah melakukan penambangan liar dari tanggal 15 Juli 2022 hingga 28 Agustus 2022 sekitar 20 kali menambang dan hasil tambang tersebut dikirim ke pengepul di Desa Karanganyar untuk diproses menjadi emas murni dan tersangka mendapatkan Rp. 560.000 setiap gramnya.

    terhadap tersangka diancam dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Penambang Emas Liar Diamankan Polisi

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Jember Mediasi Warga yang Blokade Jalan Raya Puger, Arus Lalulintas Kembali Normal
    Dandim 0824/Jember Bersama Ketua YKJ Koordinator 38, Kunjungi SMA dan SMP Kartika Jember
    56 Siswa Siswi SMP dan SMK Darur Rahman Terima Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pelatihan Kedisiplinan di Makoramil 0824/03 Kalisat
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT

    Ikuti Kami